Lampung Raih Predikat Pelayanan Publik Tertinggi dari Ombudsman RI

MONEVONLINE.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung meraih predikat kualitas tertinggi tanpa maladministrasi dalam Penilaian Opini Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut disampaikan dalam kegiatan penyampaian hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik Ombudsman RI yang digelar di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/2/2026).

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan capaian tersebut harus menjadi standar yang terus dijaga dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Penghargaan ini bukan tujuan akhir. Ini harus menjadi standar minimal dalam melayani masyarakat,” kata Jihan.

Ia menilai pelayanan publik saat ini harus semakin cepat, transparan, dan dekat dengan masyarakat, terutama di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap kualitas layanan pemerintah.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk memperbaiki sistem pelayanan yang selama ini sering dianggap lambat dan berbelit.

“Dulu mengurus administrasi bisa berhari-hari dan menyebalkan. Hari ini kita berada pada posisi untuk mengubah itu,” ujarnya.

Jihan juga menekankan pentingnya integritas aparatur dalam menjalankan pelayanan publik. Menurutnya, tanpa integritas yang kuat, berbagai program pembangunan tidak akan berjalan maksimal.

Pemprov Lampung sendiri menempatkan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai salah satu prioritas, antara lain melalui digitalisasi layanan, penguatan akuntabilitas, serta peningkatan kapasitas aparatur.

Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman, Lampung menjadi satu-satunya pemerintah provinsi yang memperoleh predikat kualitas tertinggi tanpa temuan maladministrasi.

Pimpinan Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menyebut peningkatan kualitas pelayanan publik di Lampung dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Ia menjelaskan penilaian Ombudsman tidak hanya mengukur kualitas pelayanan, tetapi juga menilai kepatuhan instansi terhadap tindak lanjut rekomendasi pengawasan.

“Predikat tanpa maladministrasi diberikan kepada instansi yang mampu menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan secara tuntas,” kata Dadan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf menambahkan sebagian besar kabupaten/kota di Lampung juga telah masuk dalam kategori penilaian tinggi.

Meski demikian, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat pemerintah daerah lengah.

“Nilai ini adalah rapor bersama. Jangan sampai hanya beberapa OPD yang tinggi, sementara yang lain tertinggal,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman juga memberikan penghargaan kepada beberapa organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung yang menjadi lokus penilaian, yaitu Dinas Sosial Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, dan RSUD Abdul Moeloek.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *