MONEVONLINE.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung sebagai penanda dimulainya pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Rabu (11/2/2026).
Dalam arahannya, Marindo menegaskan bahwa pemeriksaan BPK merupakan agenda rutin tahunan yang penting untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersikap proaktif dan kooperatif selama proses audit berlangsung, sehingga pemeriksaan dapat berjalan lancar.
“Saya meminta seluruh OPD, terutama BPKAD dan Biro Umum, untuk bersiaga dan kooperatif. Data yang dibutuhkan tim pemeriksa harus segera disiapkan agar proses ini berjalan lancar demi mempertahankan kualitas laporan keuangan kita,” ujar Marindo.
Selain itu, Sekdaprov juga menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan pada tahun sebelumnya. Hal tersebut dinilai penting untuk meminimalkan nilai materialitas yang dapat mempengaruhi opini laporan keuangan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan sementara memiliki beberapa tujuan utama.
Pertama, mengikuti tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun sebelumnya. Kedua, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) melalui metode test of control . Ketiga, menguji tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Keempat, melakukan pengujian substantif terhadap akun-akun tertentu melalui test of detail balance sheet .
Menurut Nugroho, pemeriksaan kali ini akan difokuskan pada sejumlah aspek penting pengelolaan keuangan daerah. Di antaranya pengelolaan Kas Daerah (Kasda), kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pengelolaan aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, hingga capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemeriksaan sementara tersebut dijadwalkan berlangsung selama 31 hari , mulai tanggal 11 Februari hingga 14 Maret 2026.
BPK berharap komunikasi yang efektif dapat terjalin antara tim pemeriksa dan pemerintah daerah, sehingga seluruh hasil pemeriksaan dapat dipahami dengan baik dan ditindaklanjuti secara tepat oleh pihak terkait.




